Kegiatan Rekonsiliasi Dana BOSP dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Manggarai di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai
Kegiatan Rekonsiliasi Dana BOSP dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Manggarai di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai pada hari Senin, 05 Maret Sampai dengan tanggal 12 maret 2024 .Kegiatan ini bertujuan untuk mereview kembali kerja-kerja para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah TK, SD dan SMPN se-Kabupaten Manggarai terkait dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Tahun 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai WENSISLAUS SEDAN, S.Pd.,M.Si dan selanjutnya masing-masing Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, dan Inspektur Pembantu V, memberikan pengarahan dan penjelasan tentang seperti apa pengelolaan Dana BOSP yang baik dan benar sehingga para Kepala Sekolah dan Bendahara dapat terhindar dari permasalahan hukum terkait dengan penggunaan Dana BOSP .
Kegiatan ini dimaksudkan agar pada tahun anggaran 2023, pengelolaan Dana BOS dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai yang di amanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Para Kepala Sekolah dan Bendahara diminta untuk mempedomani regulasi dimaksud agar tidak lagi terjadi berbagai kekeliruan seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.